Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) merupakan program pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan menurunkan tingkat pengangguran yang berbasis pada partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini dilatarbelakangi bahwa masih terdapat kesenjangan antara pencapaian dengan sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, yaitu angka kemiskinan dan pengangguran yang masih cukup besar.
Dalam PNPM MPd. pelaku – pelaku di tingkat desa yang terlibat langsung dalam menyukseskan program, yaitu Kades, BPD, LPM, KPMD/Kader Desa, Tim Penulis Usulan, ,Tim Pengelola Kegiatan, Tim Pemantau dan Tim Pemelihara Prasarana Perdesaan. Sedangkan pelaku tingkat kecamatan, yaitu BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD) yang membawahi Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK), UPK, Tim Verifikasi, Tim Penyehatan Pinjaman, Tim Pendanaan.
Dari semua pelaku / lembaga, maka BKAD adalah lembaga tertinggi dalam PNPM-MPd. yang berperan strategis dan menjadi motor penggerak utama dalam menyukseskan pelaksanaan PNPM-MPd. di kecamatan. BKAD adalah suatu lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan masing-masing desa di satu wilayah kecamatan yang berpartisipasi dalam PNPM-MPd. yang diputuskan melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD). Tujuan pendirian BKAD untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil PNPM-MPd. yang meliputi sarana prasarana umum, kegiatan bidang pendidikan, kegiatan bidang kesehatan dan perguliran dana simpan pinjam khusus perempuan (SPP).
Informasi selengkapnya dapat dibaca pada lampiran (file attachment) di bawah ini